Review Undang-Undang UMKM

Sesuai dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kebijakan pemberdayaan UMKM pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan,dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Tujuan pemberdayaan UMKM pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah mewujudkan struktur perekonomian nasional yang berkembang, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Kriteria UMKM pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagai berikut Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. Usaha Kecil memiliki aset lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun. Usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50 miliar per tahun.

Pemerintah membantu para pelaku usaha dengan menumbuhkan ilklim usaha dengan menerapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan  yang meliputi aspek pendanaan dengan bantuan akses kredit melalui lembaga keuangan bukan bank ataupun bank, mengadakan sarana dan prasarana yang mendorong pengembangan UMKM, megadakan serta menyebarlaskan  informasi usaha yang dapat diakses bagi semua pelaku UMKM, mewujudkan kemitraan antar UMKM, menyederhanakan tata cara perizinan usaha, menentukan berbagai hal yang mendukung kesempatan usaha, membantu promosi dagang UMKM didalam dan diluar negri dengan beberapa cara, dan dukungan kelembagaan.

Komentar