Review Undang-Undang UMKM
Sesuai
dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 20 Tahun2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan
pemberdayaan UMKM pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 merupakan upaya yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk
memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan,
pendampingan,dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan
dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Tujuan pemberdayaan
UMKM pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang berkembang, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta
meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan.
Kriteria
UMKM pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagai berikut Usaha Mikro
memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha) dan omzet maksimal Rp 300 juta per tahun. Usaha Kecil memiliki aset
lebih dari Rp 50 juta - Rp 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha) dan omzet maksimal lebih dari Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar per tahun.
Usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp 500 juta - Rp 10 miliar (tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet lebih dari Rp 2,5 miliar - Rp 50
miliar per tahun.
Pemerintah
membantu para pelaku usaha dengan menumbuhkan ilklim usaha dengan menerapkan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan dengan bantuan
akses kredit melalui lembaga keuangan bukan bank ataupun bank, mengadakan sarana
dan prasarana yang mendorong pengembangan UMKM, megadakan serta
menyebarlaskan informasi usaha yang
dapat diakses bagi semua pelaku UMKM, mewujudkan kemitraan antar UMKM, menyederhanakan
tata cara perizinan usaha, menentukan berbagai hal yang mendukung kesempatan
usaha, membantu promosi dagang UMKM didalam dan diluar negri dengan beberapa
cara, dan dukungan kelembagaan.
Komentar
Posting Komentar