Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha
A.
Bentuk Kepemilikan
Rencana
wiraswastawan haruslah mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berbeda
satu sama lain, yang mengatur jalannya bisnis. Terdapat tiga bentuk dasar dari
organisasi perusahaan: pemilikan tunggal, kongsi, dan perseroan. Masing-masing
memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
1.
Pemilikan tunggal (firma)
Merupakan
organisasi bisnis kecil paling umum. Perusahaan dimiliki dan dijalankan satu
orang. Hanya memerlukan izin dan mendaftar untuk memulai usaha.
Keuntungan:
a. Kewajiban
hukum yang dipenuhi hanya sedikit dan tidak semahal bentuk kongsi atau
perseroan
b. Pemilik
tidak membagi laba dengan siapapun
c. Tidak
perlu berkonstultasi dengan sesama pemilik atau rekanan sehingga memiliki
kekuasaan membuat keputusan dan pengendalian sepenuhnya
d. Pemilik
dapat menanggapi kebutuhan-kebutuhan bisnis dengan cepat dalam bentuk keputusan
manajemen sehari-hari.
e. Pemilikan
tunggal biasanya bebas dari pengawas pemerintah dan perpajakan khusus
Kerugian:
a. Kewajiban
dan tanggung jawab tidak terbatas atas seluruh utang perusahaan. Hal ini dapat
melebihi investasi total wiraswastawan dalam bisnis.
b. Modal
yang tersedia jauh lebuh kecil dibandingkan organisasi bisnis lainnya.
c. Sukar
mendapatkan pembiayaan jangka panjang dan sangat tergantung keterampilan
pemilik menyebabkan perusahaan tidak stabil.
2.
Kongsi
Merupakan
asosiasi dari dua orang atau lebih, yang bertindak sebagai pemilik bersama dari
sebuah bisnis. Ayat-ayat perjanjian dari kongsi biasanya dirumuskan untuk
menentukan sumbangan masing-masing rekanan kepada bisnis.
Keuntungan:
a. Formalitas
hukum dan pengeluaran-pengeluaran lebih sedikit dibandingkan dengan
persyaratan-persyaratan dalam pendirian perseroan
b. Para
rekanan termotivasi untuk menerapkan kemampuan terbaik karena ikut mendapatkan
laba
c. Lebih
mudah mendapatkan modal besar dan memiliki ketarampilan yang lebih luas
dibandingkan firma.
d. Pengambilan
keputusan lebih luas dibandngan perseroan
Kerugian
a. Terdapat
kewajiban tak terbatas minimal bagi seorang rekanan
b. Dapat
berakhir kapan saja dan dapat dilanjutkan dengan membentuk kongsi baru.
c. Kongsi
relatif lebih sukar untuk memperoleh modal dalam jumlah besar dibandingkan
perseroan
d. Rekanan
merupakan agen bisnis itu dan tindakan mereka mengikat rekanan lain.
3.
Perseroan
Merupakan
jenis organisasi bisnis paling rumit. Biasanya dibentuk dengan kekuasaan dari
sebuah badan pemerintah dan harus menurut hukum dagang, dan peraturan-peraturan
pemerintah pusat maupun daerah.
Keuntungan
a. Kewajiban
terbatas hanya dalam jumlah saham
b. Kepemilikan
dengan mudah dipindahkan keorang lain
c. Memiliki
ekstensi hukum yang terpisah
d. Ekstensi
perusahaan relative lebih stabil dan permanen sehingga perusahaan dapat
berjalan melaksanaan usahanya
e. Pendelegasian
kekuasaan pada manajer profesional
f.
Perseroan sanggup menggaji spesialis
Kerugian
a. Kegiatannya
dibatasi oleh akte pendirian sesuai hukum dan perundangan
b. Banyak
peraturan pemerintah yang harus diperhatikan
c. Membutuhkan
biaya yang besar dalam pendiriannya
d. Pajak
yang tinggi karena adanya berbagai instasi pemerintah
B.
Go public
Go
public terjadi karena wiraswastawan dan pemilik saham dari usaha lainnya
menawarkan dan menjual sebagian saham kepada masyarakat melalui bapepam. Modal
yang masuk perusahaan dan jumlah pemegang saham yang banyak serta saham yang
beredar merupakan sumber daya untuk rancana usaha dan investasi yang relative
likuid bagi investor public.
Keuntungan:
- Diperolehnya
modal ekuitas baru
- Diperoleh
nilai dan kemampuan dialihkan dari aktiva organisasi
- Kemampuan
untuk mendapatkan dana dimasa depan dengan relative lebih mudah
- Mendapatkan
prestise
Perusahaan
yang go public biasanya memperoleh cara mudah untuk mendapatkan modal tambahan
terutama utang. Tidak hanya pembiayaan hutang tetapi modal ekuitas masa depan
lebih mudah diperoleh ketika diperoleh kenaikan harga saham.
Kerugian
:
1. Beberapa aspek penting yang mengganggu
dari perusahaan yang sudah go public adalah hilangnya fleksibilitas dan
meningkatnya beban administrasi yang diakibatkannya. Keputusan harus dilakukan
dari segi saham yang dimiliki masyarakat. Perusahaan wajib memberikan informasi
mengenai perusahaan secara tetap kepada masyarakat operasional maupun
manajemennya.
2. Biaya yang dikeluarkan bisa sangat mahal
untuk pembayaran akuntan, notaries, penjamin, pendaftaran, dan percetakan.
Proses Go Public
1.
Persiapan. Konsultasi antara
direksi/komisaris, pemegang saham (RUPS), bapepam, instansi lainnya.
2. Penyampaian letter of intent dan
pernyataan pandapatan emisi. Penyampaian dokumen-dokumen emisi lembaga
penunjang emisi
3.
Penelaahan oleh bapepam. Memeriksa
kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan peraturanPencatatan efek di bursa
4.
Pasar perdana
5.
Pemberian ijin
Komentar
Posting Komentar