UU Perindustrian dan Konvensi Internasional Mengenai Hak Cipta
UU PERINDUSTRIAN
· Industri
menurut Hinsa Sahaan “Industri
adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi
barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi
kebutuhan masyarakat”
· Undang-undang Perindustrian
memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan yang meliputi
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan
Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana
Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri,
perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri
Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
· Undang-undang mengenai perindustrian di
atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. UU No.5 tahun 1984 menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional
adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka
panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya
struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan
industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang
tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya
perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk
Undang-Undang tentang Perindustrian.
· UU
No.
3 tahun 2014 mengantikan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga
perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG
HAK CIPTA, BERNE CONVENTION DAN UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION (UCC)
· Konvensi internsional adalah perjanjian internasional.
Istilah yang sering digunakan untuk perjanjian menurut Mocthar Kusumaatmadja
adalah treaty (traktat), pact (fakta), convention
(konvensi), charter, declaration, protocol, arrangement, accord, modus,
vivendi, covenant, dan lain sebagainya.
· Perjanjian
Internsional itu adalah suatu perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
·
Tujuan
Konvensi Internasional ialah melindungi hak cipta secara internasional.
·
Konvensi
Internasional terbagi atas beberapa macam:
a.
Konvensi Bern (The Bern Convention) merupakan
persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886 menetapkan
kerangka perlindungan internasional
atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain
industri. Konvensi
bern membentuk suatu badan
untuk mengurusi tugas administratif. Kedua badan
tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan
Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya,
BIRPI), di Bern. Tahun 1967
BIRPI menjadi WIPO, Organisasi
Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak
1974 merupakan organisasi di bawah PBB. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern).
b. Universal Copyright Convention (UCC) Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September
1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan
dan orang-orang pelarian. Universal
Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan karena adanya
ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan
pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan
yang melahirkan hak tersebut
c. Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan
perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum
internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok
dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring
Rights/Related Rights). Tujuan
diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional
perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang
berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak
cipta dimaksud adalah:
1. Artis-artis pelaku (Performance Artist), terdiri dari
musisi, aktor, penari, dan
lain-lain. Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2.
Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram)
3.
Lembaga-Lembaga penyiaran
Komentar
Posting Komentar