Politik dan Strategi Nasional


A.   Pengertian Politik
Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. (Sarinah, 2016)

B.    Pengertian Strategi
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideology,politik,ekonomi,sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama (Sarinah, 2016)

C.    Pengertian Politik Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuataan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

D.   Pengertian Strategi Nasional
Pada prinsipnya merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional. Stretegi nasional merupakan hal yang mutlak dikarenakan negara yang mandiri adalah negara yang dapat bertahan dalam situasi dan kondisi apapun (Sarinah, 2016).

E.    Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.       Politik nasional pada hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi nasional merupakan pelaksanaan  dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.

F.     Pertimbangan-pertimbangan untuk Menentukan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

G.   Sasaran Nasional yang Berhubungan dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Sasaran nasional dari wawasan nusantara itu sendiri meliputi:
1.  Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.
2.   Ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

H.   Peraturan Tentang Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Salah satu wujud pengaplikasian politik daan strategi nasiona dalam pemerintahan adalah otonomi daerah. Undang-undang No.22 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis  telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua derah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaaan Undang-undang yang lama dan baru adalah (Sarinah : 2016):
1.  Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)
2.  Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari derah (local government looking)

I.       Kewenangan Daerah
Dengan berlakunya UU No.22 tahhun 1999 tentang otonomi daerah, keweangan daerah mencakup selruh kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negri, pertahaam keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain meliputi kebijakan tenang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro (Sarinah : 2016)

J.      Implementasi Politik dan Strategi Nasional
  Implementasi politik dan strategi nasional sdiberbagai bidang sebagai berikut:
1.     Di Bidang Hukum
a.   Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.    Menegakan hukum secra konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia
2.     Di Bidang Ekonomi
a.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar moonopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan intensif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
3.     Di Bidang Politik
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan undang-undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.  Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


DAFTAR PUSTAKA
Sarinah, Muhtar Dahri, Harmaini. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN diPerguruan Tinggi). Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Komentar