Politik dan Strategi Nasional
A. Pengertian Politik
Politik adalah tindakan dari suatu
kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. (Sarinah,
2016)
B. Pengertian Strategi
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideology,politik,ekonomi,sosial budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan bersama (Sarinah, 2016)
C. Pengertian Politik
Nasional
Politik nasional diartikan sebagai
kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuataan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
D. Pengertian Strategi
Nasional
Pada prinsipnya merupakan pelaksanaan dari
kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional. Stretegi nasional
merupakan hal yang mutlak dikarenakan negara yang mandiri adalah negara yang
dapat bertahan dalam situasi dan kondisi apapun (Sarinah, 2016).
E. Latar Belakang Politik
dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi
nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang
dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya
berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional
merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan
nasional. Politik nasional pada
hakikatnya merupakan kebijakan nasional. Hal ini dikarenakan, politik nasional
merupakan landasan serta arah bagi konsep strategi nasional dan strategi
nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional. Dalam penyusunan
politik nasional hal-hal yang perlu diperhatikan secara garis besar adalah
kebutuhan pokok nasional yang meliputi masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan
dan pertahanan negara.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang
yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari
masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi,
bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya,
bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta
bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi
nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
F. Pertimbangan-pertimbangan
untuk Menentukan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting
artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
G. Sasaran Nasional yang
Berhubungan dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Sasaran nasional dari wawasan nusantara
itu sendiri meliputi:
1. Mewujudkan kesatuan
dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek
sosial.
2. Ikut serta mewujudkan
kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran
ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok
pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran
dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan
hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasi diri.
H. Peraturan Tentang
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 Tahun 2004). Salah satu wujud
pengaplikasian politik daan strategi nasiona dalam pemerintahan adalah otonomi
daerah. Undang-undang No.22 tahun 1999. Tentang pemerintahan daerah yang
merupakan salah satu wujud politik dan startegi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua derah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaaan
Undang-undang yang lama dan baru adalah (Sarinah : 2016):
1. Undang-undang yang lama,
titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking)
2. Undang-undang yang baru,
titik pandang kewenangannya dimulai dari derah (local government looking)
I.
Kewenangan Daerah
Dengan berlakunya UU
No.22 tahhun 1999 tentang otonomi daerah, keweangan daerah mencakup selruh
kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negri, pertahaam keamanan, peradilan,
moneter dan fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenangan bidang lain
meliputi kebijakan tenang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
secara makro (Sarinah : 2016)
J.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional
sdiberbagai bidang sebagai berikut:
1. Di Bidang Hukum
a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum
b. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan warisan kolonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakan hukum secra konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia
2. Di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
b. Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar moonopolistik
dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
c. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan
intensif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
3. Di Bidang Politik
a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah
yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu
upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan
undang-undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat, dan lembaga-lembaga
tinggi negara lainya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
DAFTAR PUSTAKA
Sarinah, Muhtar Dahri, Harmaini. 2016. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKN diPerguruan Tinggi). Yogyakarta: DEEPUBLISH.
Komentar
Posting Komentar