Wawasan Kebangsaan


A.   Wawasan Kebangsaan
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation and character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI  tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera.

A.   Bangsa dan Bangsa Indonesia

Bangsa adalah jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu (Ernest Renan) atau seperti yang ditegaskan Bung Hatta (BPUPKI, 1945) yang secara ringkas disebut sebagai himpunan masyarakat yang memiliki keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, karena percaya akan nasib dan tujuan. Sedangkan Bung Karno (BPUPKI, 1945) memperluas pengertian “Bangsa” sebagai himpunan masyarakat yang bersama-sama tinggal dalam suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan geopolitik.
Dari ketiga tokoh tersebut, diperoleh pemahaman bahwa bangsa secara esensial ditentukan oleh 4 kriteria penentu:
1.      Kehendak secara sadar (keinsafan) untuk bersatu;
2.      Memiliki tujuan yang sama;
3.      Memiliki latar belakang sejarah yang sama:
4.      Wilayah yang sama sebagai satu kesatuan ruang hidup.
Empat kriteria penentuan tersebut memperjelas makna bahwa bangsa tidak terbentuk oleh kesamaan budaya adat istiadat, agama, daerah asal, atau berbagai kesamaan ciri lahiriah semata.

A.   Negara dan Teori Lahirnya Negara

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di perukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.  Didalam suatu negara terdapat unsur-unsur berdirinya suatu negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Teori lahirnya negara adalah menetahui asal mula terjadinya negara menurut atau berdasarkan kajian teoritis. Berikut adalah teoti-teori lahirnya negara :
1.      Teori   Ketuhanan
Penganut teori ini dalah F.Y Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus. Melalui teori ini, para ahli berpendapat bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat “by the Greece of God” (dengan rahmat Tuha) paa undang-undang dasar suatu negara, seperti yang terdapat pada UUD 1945.
2.      Teori Kekuasaan
Apabila para ahli mendukung teori inii, negara bias terbentuk karena adanya kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang paing kuat, memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Kekuasaan tersebut ada dua yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi.
3.      Teori Perjanjian
Menurut teori ini, negara dianggap bias tebentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Tanpa adanya paksaan untuk bernegara di dalam teori ini. Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
4.      Teori Hukum Alam
Pada teori ini, Negara dianggap terbentuk karena faktor alamiah, sama seperti seseorang lahir atau meninggal. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecennderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kehidupan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan homas Aquino.
5.      Teori Kedaulatan
Ada dua bagian teori yang berhubungan dengan teori kedaulatn, yaitu:
a.      Teori kedaulata negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hokum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
b.      Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tiggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.

B.   Warga Negara Indonesia dan  UU Kewarganegaraan
Definisi dari warga negara adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (dalam suatu negara) dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dikatakan sebagai warga negara jika sudah disahkan dan diakui oleh negara yang ditinggalinya dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara tersebut.
Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tetang siapa saja yang memiliki status sebagai warga negara Indonesia (WNI) yaitu pasal 26 UUD 1945 yakni berisi :
a.      Orang-orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia
b.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU No.12 tahun 2006 dan UU lainnya asalkan tidak bertentanga (atau belum diganti) dengan UU 12/2006. Seperti peraturan pelaksanaan UU No. 62/1958 jo UU No./1976.

C.   Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara telah diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
Hak warga negara  adalah sesuatu  yang  dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya,  seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayanan dan hak lain diatur dalam UU.

Kewajiban warga negara  terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko, 2008 : 170)

Hak warga negara :
Hak warga negara dari negaranya diatur dalam UUD 1945, yaitu:
1.      Pasal 27 ayat 2 pekerjaan yang layak
2.      Pasal 27 ayat 3 membela negara
3.      Pasal 28 hak berpendapat
4.      Pasal 29 kemerdekaan memeluk agama
5.      Pasal 30 ayat 1 hak dalam pertahanan keamanan negara
6.      Pasal 31 ayat 1 hak mendapat pengajaran
7.      Pasal 32 ayat 1 hak mengembangkan dan memajukan kebudayaan
8.      Pasal 33 hak ekonomi atau untuk mendapatkan kesejateraan social
9.      Pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara :
Kewajiban warga negara terhadap negaranya diatur pula dalam UUD 1945 yaitu :
1.      Pasal 27 ayat 1 wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Pasal 27 ayat 3 kewajiban membela negara
3.      Pasal 30 ayat 1 kewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

D.   Hubungan Negara dan Warga Negaranya
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya.  Sementara itu warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara. Negara memilki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi. Hubugan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air.Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional yang kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara.  Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubugan berbangsa dan bernegara. Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negra.  Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

E.    Konsep Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, ssdangkan rakyat beserta masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.  Konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak orang-orang yag hidup dalam kelompok tersebut. Sementara itu kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat ditentukan oleh pandangan hidupnya.

F.    Studi Kasus
Pengkajian masalah mengenai perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak akibat dari perkawinan campuran yang terjadi. Bahwa Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat materiil dan syarat formiil. Yang paling utama dalam perkawinan campuran tersebut dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil setelah melalui syarat-syarat pernikahan sesuai agama dan kepercayaan. Bahwa Hukum yang berlaku bagi seorang WNI yang menikah dengan WNA maka hukum yang berlaku jika terjadi perceraian adalah hukum WNA yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal dari kedua pelaku perkawinan campuran itu sendiri. Jika terjadi suatu kasus tertentu dalam masalah perkawinan campuran seperti adanya KDRT di Luar Negeri maka status kewarganegaraan seorang WNI dapat dijadikan alternatif penyelesaian bagi sebuah negara untuk membela warga negaranya sendiri, yaitu menjadi urusan pemerintah untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara yang ada di luar negeri dan mengembalikannya ke negara Indonesia sebelum proses penyelesaian status kewarganegaraan diselesaikan terlebih dahulu. Bahwa mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang berlaku , di mana Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing dapat saja kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Sedangkan bagi Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Bahwa Perempuan sebagaimana atau laki-laki jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sejak tanggal perkawinannya berlangsung kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
 Di Indonesia perkawinan campuran selalu terjadi dalam dua bentuk yaitu Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (WNA), dan Pria WNI menikah dengan wanita WNA. Faktor perbedaan kewarganegaraan di antara para pihaklah yang kemudian membedakan suatu perkawinan campuran dengan perkawinan yang bersifat intern dalam negeri. Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya Undang-undang tersebut, Undang-undang kewarganegaraan yang lama, yaitu Undang-undang No. 62 tahun 1958 yang menganut dwi kewarganegaraan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), kewarganegaraan dalam undang-undang ini hanya dikecualikan kepada anak hasil perkawinanya. Hal ini menjadi problem utama yang membuat penulis berfikir untuk melakukan kajian baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak terkait.


Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA).  Menurut pendapat kebanyakan ahli hukum dan yurisprudensi, yang dimaksudkan diatur selaku perkawinan campuran itu adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing pada umumnya takluk pada hukum yang berlainan.[1]  Definisi di atas sangat luas jangkauannya, tidak membatasi arti perkawinan campuran pada perkawinan-perkawinan antar warganegara Indonesia atau antar penduduk Indonesia dan dilangsungkan di Indonesia, asalkan pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan adalah perkawinan campuran. Di dalamnya termasuk juga perkawinan antara orang-orang yang berlainan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama. Karena perbedaan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama itu, maka berlainan pula hukum yang mengatur perkawinan mereka. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” Selanjutnya, menurut Pasal 58 Undang-undang Perkawinan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Sumber:
Moekiyat, Arief Poerboyo. 2016. Pemantapan Wawasan Kebangsaan Dalam Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Jakarta; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan.

Komentar