Keadilan, Cita-cita, dan Pandangan Hidup
≠
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
≠
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
≠
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/handayani_anda/keadilan-merata_55208c2a8133119c7419f973
KEADILAN BELUM MERATA
Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu berasal dari masyarakat atau pemerintah. Seperti yang telah tercantum dalam pancasila, sila kelima yang berbunyi: “Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” ditambah lagi status Indonesia sebagai negara hukum, para penegak hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27ayat (1) dimana semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.
Namun dalam prakteknya hukum di Indonesia belum mampu memberikan keadilan
kepada masyarakat yang tertindas. “Hukum di Indonesia tumpul ke atas, tajam ke
bawah”. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang-orang miskin dan
tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga mayoritas penduduk menilai hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Berikut
ini adalah segelintir kasus yang memperlihatkan cacat hukum di Indonesia
Masih ingat nenek
Asyani? Nenek Asyani adalah tukang pijat. Beliau diseret ke Pengadilan Negeri
Situbondo dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati dilahan Perhutani di Desa Jatibanteng,
Situbondo. Beliau didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Mari kita bandingkan
dengan pembakaran hutan kelapa sawit, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan gantirugi dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan
hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat
yakni PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas, Parlas Nababan menilai
kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.
Sementara itu,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kini mempersiapkan
gugatan banding terhadap setelah gugatan pemerintah ditolak. Menurut pemerintah,
perusahaan BMH yang merupakan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan APP
Sinar Mas ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas. kebakaran
hutan di tanah air mengakibatkan berbagai macam kerugian. di antaranya gangguan
kesehatan masyarakat, kerusakan flora dan fauna, dan perekonomian.
Berikut
ini adalah segelintir kasus yang memperlihatkan cacat hukum di Indonesia
Masih ingat nenek
Asyani? Nenek Asyani adalah tukang pijat. Beliau diseret ke Pengadilan Negeri
Situbondo dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati dilahan Perhutani di Desa Jatibanteng,
Situbondo. Beliau didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Mari kita bandingkan
dengan pembakaran hutan kelapa sawit, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan gantirugi dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar 7,9 triliun rupiah atas kasus kebakaraan
hutan yang disebabkan aksi tebang dan bakar. Hakim menimbang, pihak tergugat
yakni PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak usaha Grup Sinar Mas, Parlas Nababan menilai
kebakaran itu tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman.
Sementara itu,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kini mempersiapkan
gugatan banding terhadap setelah gugatan pemerintah ditolak. Menurut pemerintah,
perusahaan BMH yang merupakan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan APP
Sinar Mas ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas. kebakaran
hutan di tanah air mengakibatkan berbagai macam kerugian. di antaranya gangguan
kesehatan masyarakat, kerusakan flora dan fauna, dan perekonomian.
Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya
merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya
sendiri. Hukum dan keadilan menjadi barang mahal di negeri ini.
AMBITION
Saat kecil
kita punya banyak cita-cita, lihat dokter mau jadi dokter, lihat pilot mau jadi
pilot, lihat pesawat terbang minta duit *oh salah ya?hehe😁
Dari TK
sering ditanya kalau sudah besar mau jadi apa? dulu ketika TK saya menjawab mau
jadi astronot menjelajahi ruang angkasa, ketika SMP mau jadi pramugari, ketika
SMA mau jadi fashion designer, ketika kuliah saya ingin jadi ahli di bidang
saya sendiri. sebuah profesi yang pada dasarnya membantu orang yang ada
disekitarnya.
Berubah-ubah
seiring waktu, karna belum jelas tujuan hidupnya apa? Sering kali cita-cita
hanya ikut-ikutan. Cita-cita identik dengan profesi padahal cita-cita adalah
tujuan hidup.
Punya cita-cita
saja tidak cukup, butuh usaha untuk merealisasi cita-cita tersebut.
Sejauh ini, usaha yang saya lakukan yaitu selalu berdoa agar dikemudian hari
tercapailah cita-cita saya dan ilmu yang saya dapatkan berguna kelak dihari
yang akan datang dan berusaha semaksimal mungkin untuk bekal menuju masa depan.
Semoga
cita-cita tersebut dapat terlaksana bukan hanya angan-angan yang digantungkan.
LIFE PRINCIPLE
Sebelum membahas lebih jauh, saya bahas tentang Pengertian Pandangan Hidup terlebih dahulu. Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Sumber : elearning.gunadarma.ac.id/bab8-manusia_dan_pandangan_hidup.
pandangan
hidup yang saya pegang teguh sampai saat ini adalah:
No
Strain, No Gain. kita tahu bahwa hidup sebenarnya sulit. Hal yang paling
berharga yang telah saya pelajari adalah jangan menghindari hal hal yang sulit.
Sebaliknya, melatih diri untuk menjadi orang yang bertahan melewati kesulitan
secara fisik dan mental. 100% klise benar : jika kamu tidak melatih ototmu maka
kamu akan lemah, jika kamu tidak mengasah otakmu maka kemampuan kognitif kamu
akan menurun, jika kamu tidak menguji karaktermu maka kamu akan lemah. “if you
rest, you rust”—Helen Haye.
Try, Try, Try, and Try until Success. Kita tahu
kita pernah melewati fase gagal dalam hidup kita tetapi kegagalan itu tidak
bisa dijadikan alasan untuk tidak mencoba lagi. jangan takut gagal tapi takut
kesempatan yang akan hilang karna tidak mencoba.
Give
More Than You Get. Membantu orang lain adalah hal yang paling penting yang
pernah saya lakukan dalam hidup saya. Saya harus memberi lebih dari apa yang
telah saya dapatkan.
To Be Genuine. Setiap manusia itu terlahir unik dan beda. memiliki karakter dan kemampuan masing-masing. Tidak perlu harus menjadi diri orang lain, Saya bisa menjadi menjadi diri sendiri.
Prinsip hidup akan menuntun saya untuk menjalani
kehidupan.
Komentar
Posting Komentar